Welcome to
SMK N 1 BINANGUN
Jl. Lapangan Ds Jati, Kec. Binangun, Kab. Cilacap Telp. 0811 261 3264

##Pendaftaran Mulai tanggal 17 s.d 25 Juni 2020 Secara Online #INFO Kurang Jelas, Permasalahan atau Aduan Click Me utk Chat Langsung Ke admin Melalui Whatsapp

UN Tidak Lagi Menentukan Kelulusan? Lalu Apa Gunanya?

UN tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan. Begitulah peraturan terbaru berkaitan dengan pelaksanaan UN yang akhir – akhir ini santer diberitakan, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/pendidikan Kesetaraan Pada SD/SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat.
Pasal 21 Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tersebut menyebutkan setidaknya ada 3 kegunaan hasil UN diantaranya: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dari bunyi pasal tersebut, jelas bahwa hasil UN tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan. Tidak ada alasan yang menjelaskan mengenai perubahan kebijakan tersebut. Namun yang jelas, kebijakan tersebut sudah barang pasti membawa dampak, baik positif maupun negatif.
Dampak positif dari kebijakan tersebut diantaranya adalah siswa tidak lagi perlu merasa khawatir atau stres menghadapi UN. Ketakutan akan lulus atau tidaknya siswa dari UN adalah penyebab utama yang membuat mereka merasa stres atau terbebani dengan adanya UN di tahun – tahun sebelumnya. Dengan demikian, siswa diharapkan bisa lebih tenang dan fokus dalam belajar dalam persiapannya menghadapi UN sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Hal positif yang lain, seperti yang tersebut di atas bahwa hasil UN digunakan sebagai pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya dalam hal ini Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang diadakan oleh pemerintah, seharusnya memberikan hak yang sama bagi siswa – siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang Univeristas. Jika selama ini, siswa – siswi SMK seolah memiliki kemungkinan yang kecil untuk bisa masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui jalur SNMPTN dibandingkan siswa – siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), dengan melihat isi pasal 21 Permendikbud tersebut seharusnya tidak ada lagi perbedaan. Dalam artian, siswa SMK yang mendapatkan hasil yang baik dalm UN seharusnya memiliki peluang yang sama dengan siswa SMA yang berhasil dalam UN untuk bisa masuk ke Perguruan Tinggi Negeri.
Selain itu, kebijakan Menteri Pendikan dan Kebudayaan tersebut juga dirasa akan memberikan dampak negatif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Dengan hasil UN yang tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, masing – masing satuan pendidikan, dalam hal ini sekolah, menjadi pihak yang akan menentukan lulus atau tidaknya siswa. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah akan ada sekolah yang tidak meluluskan siswanya mengingat adanya kecenderungan keberhasilan atau majunya suatu sekolah di mata masyarakat adalah jika siswa – siswi sekolah tersebut lulus 100 %. Pertanyaan lain adalah apakah sekolah – sekolah sebagai satuan pendidikan tidak akan melakukan kecurangan, sanggupkah mereka menerapkan kriteria kelulusan dengan benar, tidakkah pencapaian standar kompetensi masing – masing sekolah berbeda – beda. Jika kita analogikan, adilkah kita memberikan label yang sama baiknya pada pakaian yang kita beli di pasar tradisional dengan yang kita beli di butik desaigner professional? Mungkinkah kita membeli dengan harga yang sama?

Hal – hal tersebut hendaknya diperhatikan sehingga Ujian Sekolah, Ujian Kompetensi Keahliandan Ujian Nasional yang dilakukan benr – benar memberikan refleksi mutu pendidikan di tiap – tiap satuan pendidikan. Dengan demikian pemerintah bisa mendapatkan pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan yang valid.

Selanjutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »
Thanks for your comment