TENTANG
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
SANKSI
"Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar
termasuk didalamnya memperoleh SKTM, atau Kartu Miskin yang di terbitkan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan
ketentuan perolehannya, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan
pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi"
Sumber : juknis ppdb SMK 2018 hal 30 dan Permendikbud no 14 tahun 2018
link: https://jateng.siap-ppdb.com/#/040001/aturan
ConversionConversion EmoticonEmoticon