
“Hasil UN nanti akan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah calon mahasiswa atau lulusan SMA yang mendaftar ke perguruan tinggi diterima atau tidak. UN menjadi salah satu faktor untuk membuat pertimbangan tersebut,” jelas Ainun.
Dalam SEB itu terdapat pula dua butir kesepakatan lain. Salah satunya adalah ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh Panitia SNMPTN dan masing-masing PTN. “PTN mempunyai otoritas akademik dan tentu masing-masing perguruan tinggi mempunyai kultur dan karakteristik sesuai visi dan misinya, sehingga dalam menentukan berbagai sifat yang ada pada calon mahasiswa, itu menjadi kewenangan masing-masing PTN,” tambahnya.
Butir kesepakatan lainnya adalah panitia pusat UN diminta menyerahkan hasil pengolahan UN kepada panitia SNMPTN selambat-lambatnya pada 2 Mei 2015.
Ainun berharap melalui skema baru UN yang berjalan mulai tahun ini, proses pembelajaran dan penilaian pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih baik. Ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih baik. Selain itu dapat memotivasi sekolah memberikan layanan pendidikan yang lebih baik pula dan mencapai standar kompetensi lulusan yang diinginkan.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Furqon menjelaskan, laporan hasil UN juga akan disampaikan kepada setiap PTN sebagai bahan pertimbangan dalam memilih calon mahasiswa yang tepat untuk memasuki program studi tertentu di masing-masing PTN. Sumber berita www.kemdikbud.go.id
ConversionConversion EmoticonEmoticon